BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satpol-PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengirim dua pekerja seks komersial (PSK) ke Panti Rehab Andam Dewi Solok untuk menjalani pembinaan. Kedua PSK yang terjaring dalam razia di Bukittinggi ini, berinisial SR dan AI, telah diamankan sebanyak dua kali dalam waktu satu bulan.
Kasat Pol-PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. “Kami menginstruksikan anggota di lapangan untuk rutin melakukan penjaringan terhadap pelaku penyakit masyarakat, termasuk PSK dan LGBT,” ujarnya.

















