Dalam mengawasi Danantara, Presiden memiliki sistem berlapis yang terdiri dari Dewan Pengawas. Dewan Penasehat dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas, yang nantinya akan diatur ole Peraturan Presiden.
Dewan Pengawas memiliki tugas dan wewenang mengawasi Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja, anggaran dan key performance indicators atau indikator kinerja, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, memberikan laporan ke Presiden, sekaligus menyusun kode etik pengelola Danantara.
Selain Dewan Pengawas, Danantara juga akan memiliki Komite Audit, Komite Etik dan komite lain yang dibutuhkan. BUMN di bawah Danantara mash dapat diawasi oleh lembaga audit negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi Danantara, dibutuhkan orang-orang yang berintegritas tinggi, yakni para tokoh bangsa sebagai bagian dari penasihat lembaga.
“Mantan-mantan Presiden juga akan diajak untuk menjadi penasihat, agar lembaga ini betul-betul dikawal, dijaga ole figur-figur yang penuh integritas dan memang cinta Indonesia,” terang Hasan.
Menurut Hasan. dengan Danantara. maka seluruh kekayaan Bangsa Indonesia dikonsolidasikan dalam sebuah badan pengelola.
Danantara akan mengelola Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun, yang menjadikan lembaga tidak hanya sekadar pengelola investasi, tapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan, agar Indonesia menjadi mandiri, makmur, dan maju di tahun 2045.
Dalam pidato peresmian Danantara, Presiden Prabowo Subianto mengatakan Danantara untuk anak dan cucu milik generasi penerus bangsa Indonesia.
Danantara adalah pengejawantahan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai ole negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu. cabang-cabang produksi penting harus dikuasai negara,” tutupnya. (rdr/pco)
















