Pertamina juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan memastikan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fadjar juga menambahkan bahwa Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Pada Senin malam (24/2), Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Tujuh tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta beberapa pejabat lainnya, termasuk di antaranya direksi dan komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr/ant)

















