MK menilai bahwa Anggit seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan yang tidak mencantumkan status pidananya, terutama karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen pencalonan.
Karena pencalonannya tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pemilihan. MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa menyertakan Anggit.
Meskipun Anggit didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak ikut dalam PSU. MK menyerahkan keputusan terkait pengganti Anggit kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon sebelum PSU dilaksanakan, guna menyampaikan visi, misi, dan program mereka. (rdr/ant)

















