BERITA

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena Sembunyikan Status Terpidana

0
×

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena Sembunyikan Status Terpidana

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: 20detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024. Keputusan ini diambil karena Anggit terbukti tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.

MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dengan nomor registrasi perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tetap wajib mengumumkan secara terbuka latar belakang sebagai mantan terpidana, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari media.

Anggit Kurniawan Nasution sebelumnya dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan pada 26 Juli 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Karena hukuman yang diterima Anggit di bawah 5 tahun, ia tidak perlu menunggu 5 tahun untuk mencalonkan diri, namun wajib mengungkapkan status pidananya.

Namun, Anggit dinilai sengaja menyembunyikan fakta tersebut, meskipun ia sudah memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya tidak terlibat perbuatan tercela. Anggit juga mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

MK menilai bahwa Anggit seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan yang tidak mencantumkan status pidananya, terutama karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen pencalonan.

Karena pencalonannya tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pemilihan. MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa menyertakan Anggit.

Meskipun Anggit didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak ikut dalam PSU. MK menyerahkan keputusan terkait pengganti Anggit kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon sebelum PSU dilaksanakan, guna menyampaikan visi, misi, dan program mereka. (rdr/ant)