Pasaman Barat juga tercatat sebagai kabupaten terbesar keempat yang menerima dana desa pada 2025, setelah Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Agam. Kenaikan anggaran ini memberikan peluang lebih besar bagi pembangunan dan pemberdayaan desa secara maksimal.
Selain untuk ketahanan pangan, dana desa juga dialokasikan untuk penanganan stunting, mitigasi bencana alam dan non-alam, serta disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa sesuai aturan yang berlaku. Penyaluran dana desa mengikuti Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap dengan alokasi ini, ketahanan pangan di desa dapat terjaga dengan baik, sementara pembangunan desa bisa lebih berkembang. (rdr/ant)

















