Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang tidak mematuhi HET dan menjual bahan pokok di atas harga yang ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan tindakan tegas, termasuk penyegelan dan pencabutan izin usaha.
“Jangan sampai harga bahan pokok melebihi HET yang telah ditentukan. Kasatgas Pangan dan Badan Intelijen Keamanan harus mengawal operasi pasar ini dengan baik karena ini adalah perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Jika ada yang melanggar, kami akan memastikan penindakan tegas, bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Amran.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, namun realisasinya tercatat mencapai Rp17.500 per liter, melebihi batas HET. Mentan berharap harga minyak goreng dapat segera diturunkan untuk memenuhi harapan masyarakat.
“Sekali lagi, kami tekankan bahwa tidak boleh ada yang bermain-main dengan HET,” tegas Amran.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menambahkan bahwa operasi pasar merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. “Kami dari Kemendag mendukung penuh operasi pasar ini untuk menurunkan harga dan menstabilkan pasokan pangan, serta merespons keluhan masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran,” jelasnya. (rdr)
















