Kucing hutan, yang juga dikenal dengan nama kucing kuwuk, adalah spesies kucing liar kecil yang tersebar di Asia Selatan dan Timur. Meskipun terdaftar sebagai spesies berisiko rendah oleh IUCN sejak 2002, kucing ini terancam oleh hilangnya habitat alami dan perburuan liar.
Kucing kuwuk memiliki ukuran tubuh seperti kucing domestik namun lebih ramping, dengan kaki panjang dan selaput di antara jari kaki. Tubuhnya ditandai dengan bintik-bintik hitam di bagian tubuh dan tungkai. Kucing ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa langka.
BKSDA Sumbar mengucapkan terima kasih kepada Imelda dan petugas Damkar Agam yang telah membantu menyelamatkan anak kucing hutan ini. (rdr/ant)

















