LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) berusia enam bulan ditemukan oleh warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (23/2), dan diserahkan kepada Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Kucing hutan tersebut ditemukan oleh Imelda (42) di kandang ayam miliknya dan langsung diamankan.
Imelda kemudian menyerahkan satwa langka tersebut kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Agam, yang segera melaporkan temuan itu kepada BKSDA. Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak BKSDA langsung mengevakuasi anak kucing hutan tersebut ke kantor di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi dan perawatan lebih lanjut.
“Karena usianya masih muda, anak kucing hutan ini membutuhkan perawatan. Setelah dinyatakan siap, kami akan melepaskannya kembali ke habitatnya di kawasan hutan konservasi,” jelas Ade.
Kucing hutan, yang juga dikenal dengan nama kucing kuwuk, adalah spesies kucing liar kecil yang tersebar di Asia Selatan dan Timur. Meskipun terdaftar sebagai spesies berisiko rendah oleh IUCN sejak 2002, kucing ini terancam oleh hilangnya habitat alami dan perburuan liar.
Kucing kuwuk memiliki ukuran tubuh seperti kucing domestik namun lebih ramping, dengan kaki panjang dan selaput di antara jari kaki. Tubuhnya ditandai dengan bintik-bintik hitam di bagian tubuh dan tungkai. Kucing ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa langka.
BKSDA Sumbar mengucapkan terima kasih kepada Imelda dan petugas Damkar Agam yang telah membantu menyelamatkan anak kucing hutan ini. (rdr/ant)






