Saat bertemu yang terjadi akhir tahun lalu itu, pelaku melancarkan aksi pelecehan dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal.
Setelah itu, lanjut Anidar, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp15 juta.
“Jadi aksinya ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 lalu hingga kemarin sebelum diamankan,” ujarnya.
Karena korban sudah banyak berhutang untuk membayar biaya yang diminta, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempatnya bekerja.
Karena mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan proses hukum hari itu juga karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air,” kata Anidar.
Sampai di lokasi, polisi langsung mengamankan dan membawa ke Mapolresta Bukitinggi untuk diproses lebih lanjut. (rdr/ant)

















