Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengenali pelaku sebagai FB. Dalam rekaman tersebut, terlihat FB membobol gembok dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Yakni, daging sebanyak 86 kg, paru sebanyak 3 kg, babat sebanyak 3 kg, tulang iga sebanyak 8,5 kg, dan cancang daging sebanyak 2,5 kg.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan satu buah switer merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Padang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tutupnya. (rdr)

















