Kejati Sumbar juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kepentingan korban, penghindaran stigma negatif, dan perdamaian antara korban dan pelaku dalam usulan ini. Selain itu, pertimbangan terhadap kepatuhan, kesusilaan, dan ketertiban umum turut menjadi alasan dalam penerapan keadilan restoratif.
“Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, kami mengusulkan agar perkara ARH dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Yuni, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator di Jampidum Kejagung.
Kejati Sumbar berkomitmen untuk menerapkan keadilan restoratif di Sumatera Barat dan menghentikan penuntutan bagi pelaku tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)

















