SUMBAR

Kejati Sumbar Usulkan Tersangka Penadahan di Dharmasraya Terima Keadilan Restoratif

0
×

Kejati Sumbar Usulkan Tersangka Penadahan di Dharmasraya Terima Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumbar Yuni Daru WInarsih bersama jajaran mengikuti ekspos bersama Direktur A Jampdum Kejagung secara virtual dari Padang pada Rabu (21/2). ANTARA/HO-KejatiSumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengusulkan agar salah satu tersangka kasus penadahan di Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat, menerima keadilan restoratif. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam ekspose virtual yang dilaksanakan pada Rabu (21/2).

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menunggu persetujuan dari Kejagung untuk proses lebih lanjut. “Kami berharap usulan ini dapat disetujui oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yuni di Padang pada Jumat (23/2).

Usulan keadilan restoratif ditujukan kepada tersangka berinisial ARH, yang terjerat kasus penadahan. Dengan pendekatan ini, ARH tidak akan dipidana penjara, melainkan dapat menghentikan perkara di tahap penuntutan, sehingga tidak perlu disidangkan.

Yuni mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari usulan ini. Pertama, ARH merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana, dan ancaman hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari lima tahun. Kedua, hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.

Kejati Sumbar juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kepentingan korban, penghindaran stigma negatif, dan perdamaian antara korban dan pelaku dalam usulan ini. Selain itu, pertimbangan terhadap kepatuhan, kesusilaan, dan ketertiban umum turut menjadi alasan dalam penerapan keadilan restoratif.

“Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, kami mengusulkan agar perkara ARH dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Yuni, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator di Jampidum Kejagung.

Kejati Sumbar berkomitmen untuk menerapkan keadilan restoratif di Sumatera Barat dan menghentikan penuntutan bagi pelaku tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)