EKONOMI

Pemerintah Serap 190.884 Ton Beras dengan HPP Baru Rp6.500 per Kg

1
×

Pemerintah Serap 190.884 Ton Beras dengan HPP Baru Rp6.500 per Kg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (18/2), pemerintah melalui Perum Bulog telah berhasil menyerap 190.884 ton beras dengan harga pembelian pemerintah (HPP) baru sebesar Rp6.500 per kilogram.

HPP baru ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan harga baru pada 24 Januari 2025.

“Per 18 Februari, pengadaan gabah atau beras dalam negeri dengan HPP Rp6.500 per kilogram oleh Perum Bulog mencapai 190.884 ton, dengan rincian 89.842 ton beras dan 101.042 ton Gabah Kering Panen (GKP) atau Gabah Kering Giling (GKG) setara beras,” kata Indra Wijayanto dalam keterangannya kepada ANTARA, Kamis (20/2).

Indra menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan HPP ini diikuti oleh semua pihak, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Bapanas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan), TNI, Polri, pemerintah daerah, Perum Bulog, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi dan pengawasan implementasi kebijakan tersebut.

“HPP gabah adalah harga yang digunakan oleh pemerintah untuk menugaskan Perum Bulog menyerap gabah di tingkat petani yang akan digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah. Penyerapan dengan harga HPP ini wajib dilakukan oleh Perum Bulog, sementara pelaku usaha diimbau untuk mengikuti ketentuan tersebut,” jelas Indra.

Berdasarkan data dari platform harga pangan Bapanas, Panel Harga Pangan, harga GKP pada tingkat petani secara umum sudah menunjukkan kenaikan yang mendekati harga HPP.

Hingga kini, pemerintah belum menerima laporan terkait adanya pihak-pihak yang membeli gabah di bawah harga HPP. Indra menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli GKP di bawah harga Rp6.500 per kilogram akan dipanggil oleh polisi. “Kami minta penggilingan padi jangan main-main, kalau tidak, mereka bisa dipanggil oleh Polres,” tegas Zulhas dalam jumpa pers pada Kamis (13/2). (rdr/ant)