Selain itu, BI juga akan menurunkan Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS dari 0,4 persen menjadi 0 persen. MDR adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik usaha setiap kali terjadi transaksi non-tunai, termasuk penggunaan QRIS.
“Kami akan menurunkan MDR untuk layanan yang termasuk dalam Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO), seperti rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, dan transportasi umum,” ujar Filianingsih. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Maret 2025, bersamaan dengan peluncuran QRIS Tap.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menambahkan bahwa volume transaksi digital melalui QRIS meningkat pesat, mencatatkan kenaikan 170,1 persen year on year (yoy) pada bulan lalu. “Peningkatan ini didorong oleh bertambahnya jumlah pengguna dan merchant yang menggunakan QRIS,” ujarnya. (rdr/ant)

















