Menurut informasi, salah satu tuntutan utama para tenaga kesehatan ini terkait regulasi penerimaan PPPK bagi lulusan D3 dan D4 bidang pendidikan.
Mereka mengacu pada aturan yang menyatakan bahwa pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D3 bidang pendidikan dapat dinyatakan lulus seleksi P3K tahun 2023 pada jabatan fungsional kategori keahlian tertentu.
Namun, dalam prosesnya, mereka merasa adanya ketidakjelasan dalam mekanisme perekrutan. Sebagaimana diatur dalam regulasi, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, minimal pengalaman kerja adalah dua tahun. Sementara untuk jabatan ahli muda, minimal tiga tahun.
Masa kerja tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini kepala Puskesmas masing-masing.
“Aksi ini mencerminkan keresahan para tenaga kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman yang berharap adanya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme seleksi PPPK, ” ujar salahsatu nakes yang tidak mau disebutkan namanya. (rdr-rudi)

















