Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penawaran THR melalui pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi tertentu dan modus penipuan keuangan berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
Ia menyatakan bahwa terdapat pula modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar dan modus penyampaian informasi pengiriman parsel lebaran.
“Momen Ramadan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh umat Muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat. Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parsel,” katanya.
Friderica menuturkan bahwa kemungkinan besar laporan konsumen dan masyarakat menjelang Ramadan masih terkait penipuan eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan masih rendahnya pengetahuan mengenai pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
Ia mengatakan bahwa jelang Ramadan dan Lebaran, aktivitas keuangan ilegal seperti penawaran pinjaman online dan investasi ilegal biasanya juga semakin marak.
“Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2 L (legal dan logis) dari setiap penawaran yang diterimanya.”
“Masyarakat dapat memastikannya melalui Kontak Layanan Konsumen OJK dengan nomor telepon 157,” imbuhnya. (rdr/ant)

















