JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini.
Hasto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, terlihat dengan tangan diborgol dan sempat tampil dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Proses pemeriksaan Hasto hari ini turut diwarnai dengan aksi demonstrasi dari seratusan simpatisan PDIP yang memadati area kantor KPK. Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, hadir untuk memberikan dukungan kepada Hasto.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya. Pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kapolda Metro Jaya Irjan Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto, juga memantau pengamanan pemeriksaan Hasto di KPK.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (yang masih buron).

















