Pemeriksaan ulang terhadap NM dan IM dijadwalkan pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB. Surat panggilan kedua akan segera dikirimkan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter RG pada 3 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik korban serta melakukan pemerasan hingga mencapai miliaran rupiah.
Terkait hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rdr/ant)
















