JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan bahwa seharusnya hari ini, keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus terhadap IM, serta Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus terhadap NM. Namun, keduanya tidak hadir karena alasan tertentu.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025,” kata Ade Ary. Penundaan ini disebabkan karena kedua tersangka memiliki keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan.
Pemeriksaan ulang terhadap NM dan IM dijadwalkan pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB. Surat panggilan kedua akan segera dikirimkan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter RG pada 3 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik korban serta melakukan pemerasan hingga mencapai miliaran rupiah.
Terkait hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rdr/ant)






