Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini ialah 1.768 karung bawang merah (@25 kg); 28 karung pakaian bekas; 1 unit kapal KM R B GT 43; 4 unit telepon genggam; 1 unit telepon satelit; 1 bendera Thailand.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah menitipkan barang bukti kapal KM R B GT 43 di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe dan muatan barang kami simpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Banda Aceh.”
“Sementara itu, seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Leni.
Ia menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.”
“Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan,” tutup Leni. (rdr/infopublik)

















