Personel yang bertugas juga akan mengawasi kegiatan yang dilarang sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Sawahlunto seperti berkonvoi atau berkerumun/menciptakan keramaian, menyalakan petasan atau kembang api, mengonsumsi miras dan narkoba, menggunakan knalpot yang melanggar peraturan. “Jadi kami akan mengawasi agar hal tersebut tidak terjadi,” katanya.
Sekaitan dengan masih dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk vaksinasi. (ant)

















