“Kawa Daun memberikan akses bagi masyarakat, khususnya Wali Nagari, untuk berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa,” tambah Eka. Program ini juga mendukung Direktif Presiden RI yang termuat dalam Asta Cita.
Eka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku yang terbukti menyelewengkan dana desa dan menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Berdasarkan evaluasi pada 2024, penggunaan dana desa di Sumbar berjalan lancar tanpa adanya kasus penyalahgunaan. Banyak Wali Nagari yang telah memanfaatkan aplikasi Kawa Daun untuk mendapatkan informasi atau berkonsultasi terkait penggunaan dana desa.
Selain Kejati, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di wilayah Sumbar juga turut mengawasi pengelolaan dana desa. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan untuk segera melapor ke Kantor Kejaksaan,” ujar Eka. (rdr/ant)

















