PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi prioritas utama pada 2025. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Eka Efendri Saputra, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan untuk memastikan dana yang digelontorkan negara tidak diselewengkan atau disalahgunakan.
“Dana desa harus digunakan untuk program yang memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Eka dalam jumpa pers yang dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum, M Rasyid.
Eka menambahkan bahwa dana desa merupakan anggaran prioritas yang diutamakan oleh pemerintah. Meskipun saat ini ada penerapan efisiensi anggaran, dana desa tetap akan digulirkan pada 2025 dengan total Rp1,054 triliun untuk 1.035 nagari atau desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumbar mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain pengawasan langsung, Kejati Sumbar juga meluncurkan program “Kawa Daun”, sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk membantu pengelolaan dana desa. Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari program jaga desa yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI.
















