“Kami memastikan bahwa Rita dapat memberikan perlindungan terbaik untuk C dan tidak akan melakukan tindakan yang merugikan korban,” kata Vivi Nila Sari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang.
Proses gugatan ini menjadi yang pertama kali dilakukan Kejari Padang terkait pencabutan hak asuh anak akibat kekerasan seksual oleh orang tua kandung. Kejaksaan memastikan setiap permohonan akan diproses secara gratis, tanpa biaya apapun.
Rita menyampaikan terima kasih kepada Kejari Padang atas layanan yang maksimal dan tanpa biaya sejak pengajuan permohonan hingga putusan diterima. (rdr/ant)

















