Menurutnya, setiap tahanan atau narapidana yang dipindahkan dari Polresta, Kejaksaan, Rutan, maupun Lapas lain wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Lapas Bukittinggi. “Hal ini bertujuan agar riwayat penyakit atau penyakit yang diderita warga binaan bisa dideteksi sedini mungkin dan mencegah penularan ke warga binaan lainnya,” ujar Herdianto.
Jika ditemukan penyakit melalui pemeriksaan, petugas Lapas akan segera mengambil langkah cepat untuk pengobatan. “Jika penyakit yang ditemukan memerlukan penanganan rumah sakit atau dokter spesialis, maka warga binaan akan dibawa keluar untuk mendapatkan pengobatan rutin sesuai dengan SOP penanganan penyakit,” tutupnya. (rdr/ant)

















