Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang peran penting Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik dari sisi preventif maupun represif. Kegiatan ini berjalan menarik karena para siswa sangat aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Kejati Sumbar.
Jaksa Mengajar adalah program yang digagas oleh Yuni Daru Winarsih, pimpinan Kejati Sumbar, pada Desember 2024. Program ini menjadi wadah bagi siswa SMA untuk mendapatkan pendidikan dan wawasan hukum secara langsung dari para jaksa.
Yuni menyebut program ini sebagai sedekah mengajar, karena dilakukan secara swadaya tanpa anggaran dan diberikan cuma-cuma kepada para siswa. Para jaksa mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan pendidikan hukum serta wawasan kebangsaan sebagai jam pelajaran tambahan, tanpa mengganggu proses belajar-mengajar formal di sekolah.
Program ini hadir sebagai respon terhadap berbagai fenomena negatif yang membayangi generasi muda, termasuk masalah penyalahgunaan narkotika, tawuran, geng motor, judi online, kekerasan, bullying, dan tindakan negatif lainnya yang berujung pada permasalahan hukum. (rdr/ant)

















