BERITA

Menkomdigi: Regulasi Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital Akan Kenakan Sanksi untuk PSE yang Melanggar

0
×

Menkomdigi: Regulasi Baru Perlindungan Anak di Dunia Digital Akan Kenakan Sanksi untuk PSE yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak memenuhi kewajiban menjaga keamanan anak-anak dalam platform digital.

“Tidak ada sanksi untuk orang tua atau anak, sanksi akan diberikan kepada PSE yang melanggar aturan ini,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa.

Salah satu kewajiban PSE adalah mengedukasi orang tua tentang pendampingan anak saat mengakses platform digital. Meutya menekankan, aturan ini diperlukan untuk memastikan PSE tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada pendekatan regulasi yang lebih kuat.

Regulasi ini diharapkan dapat melengkapi Undang-Undang ITE dan memperkuat komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber. (rdr/ant)