“Mereka sudah berulang kali kami jaring di kafe ini. Pedagang miras dan pemandu kafe melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Yul Amar.
Keempat pemandu kafe dan pedagang miras tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemudian dikirim ke panti sosial di Kabupaten Solok. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP Damkar Agam untuk menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Yul juga menambahkan bahwa operasi ini akan semakin ditingkatkan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. (rdr/ant)

















