LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan 17 botol minuman keras (miras) dari sebuah kafe di Lubuk Basung dalam operasi penyakit masyarakat. Miras berbagai merek tersebut ditemukan di kafe milik AM (44) pada Selasa (18/2).
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, mengungkapkan bahwa minuman keras itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya. Selain itu, dua pengunjung kafe dan empat pemandu kafe, yang terdiri dari IDH (26), LA (38), RI (17), dan ADP (19), juga dimintai keterangan.
“Mereka sudah berulang kali kami jaring di kafe ini. Pedagang miras dan pemandu kafe melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Yul Amar.
Keempat pemandu kafe dan pedagang miras tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemudian dikirim ke panti sosial di Kabupaten Solok. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP Damkar Agam untuk menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Yul juga menambahkan bahwa operasi ini akan semakin ditingkatkan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. (rdr/ant)






