Ada 481 kepala daerah dari total 505 kepala daerah terpilih yang akan dilantik Presiden secara serentak pada 20 Februari mendatang.
Adapun 22 dari 24 kepala daerah yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilantik serentak oleh Presiden berasal dari wilayah Aceh.
Gubernur Aceh terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, Bupati dan Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Dua kepala daerah yang tidak dilantik serentak lainnya berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang akan melaksanakan pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong. (rdr)

















