Dan, melalui redistribusi tanah sudah 42.542 bidang tanah yang diserahkan kepada masyarakat, serta berbagai capaian lainnya.
Namun demikian, ia menyadari bahwa pelaksanaan program reforma agraria di Sumbar masih menyisakan ragam pekerjaan rumah.
“Selain masalah legalisasi aset dan konflik lahan, masalah lain ialah terkait pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat, yang merupakan salah satu karakteristik kearifan lokal di Minangkabau yang tentu perlu difasilitasi dari segi aturannya,” kata Gubernur lagi.
Namun demikian, Gubernur menegaskan kembali bahwa komitmen Pemprov Sumbar sangat tinggi dalam mendukung dan menyukseskan program reforma agraria.
Apalagi, program ini juga sangat sejalan dengan program unggulan (progul) Sumbar dalam RPJMD 2021-2026, yaitu Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
“Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas kunjungan dan rapat kerja yang dilakukan Komite I DPD RI di Sumbar kali ini, dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan Program Reforma Agraria dan Konflik Pertanahan di Sumbar.”
“Semoga melalui kunjungan ini, program reforma agraria di Sumbar semakin menunjukkan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ucapnya menutup. (rdr/adpsb/isq)





















