Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. “Dengan tingginya angka lakalantas di wilayah hukum Polres Pasaman, kami terus mengingatkan masyarakat agar berdisiplin demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ingat, keluarga menunggu di rumah,” tegasnya.
Pihak Satlantas menegaskan akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait balap liar, tawuran, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, pengendara di bawah umur, dan berbonceng lebih dari satu. Mereka juga mengingatkan pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan, termasuk kelayakan muatan, agar tidak menyebabkan kecelakaan.
Kasus lakalantas di Kabupaten Pasaman mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir, dengan 134 kasus pada 2023 meningkat menjadi 162 kasus pada 2024. Namun, pelanggaran lalu lintas justru menurun, dari 926 pelanggaran pada 2023 menjadi 542 pelanggaran pada 2024.
Lebih menggembirakan, angka korban meninggal dunia juga turun. Pada 2023 terdapat 24 korban meninggal, sedangkan pada 2024 jumlah korban menurun menjadi 16 orang. Kerugian material akibat kecelakaan juga menurun, dari Rp184.406.000 pada 2023 menjadi Rp81.050.000 pada 2024. (rdr/ant)

















