Polisi mencegat mobil yang dikendarai pelaku sebelum mereka sampai di Jakarta, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Dari dalam mobil, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam empat karung dengan total berat 74 kilogram.
Nico memastikan bahwa kedua pelaku terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan antar provinsi di Indonesia. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian untuk membongkar sindikatnya,” kata Nico.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)

















