SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram pada Minggu (16/2/2025).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengungkapkan bahwa barang bukti ganja sebanyak itu telah disita. “Pelaku yang ditangkap ada dua orang, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, diketahui mereka berperan sebagai kurir,” jelas Nico.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah D (44) dan IK (44), keduanya merupakan warga Jakarta. Nico menjelaskan bahwa mereka menjemput barang terlarang tersebut di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil darat. Setelah mengambil ganja kering siap edar, mereka berencana mengirimkan barang tersebut ke Jakarta.
Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku menutupi ganja dengan buah-buahan di dalam mobil. Namun, keduanya tidak menyadari bahwa pergerakannya sudah diawasi oleh petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

















