PASAMAN BARAT

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja di Sumbar, Jaringan Antar Provinsi Terungkap

0
×

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja di Sumbar, Jaringan Antar Provinsi Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku beserta barang bukti usai diamankan oleh tim gabungan Kepolisian di Kinali, Pasaman Barat, Sumbar pada Minggu (16/2). ANTARA/HO-PoldaSumbar

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram pada Minggu (16/2/2025).

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengungkapkan bahwa barang bukti ganja sebanyak itu telah disita. “Pelaku yang ditangkap ada dua orang, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, diketahui mereka berperan sebagai kurir,” jelas Nico.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah D (44) dan IK (44), keduanya merupakan warga Jakarta. Nico menjelaskan bahwa mereka menjemput barang terlarang tersebut di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil darat. Setelah mengambil ganja kering siap edar, mereka berencana mengirimkan barang tersebut ke Jakarta.

Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku menutupi ganja dengan buah-buahan di dalam mobil. Namun, keduanya tidak menyadari bahwa pergerakannya sudah diawasi oleh petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Polisi mencegat mobil yang dikendarai pelaku sebelum mereka sampai di Jakarta, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Dari dalam mobil, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam empat karung dengan total berat 74 kilogram.

Nico memastikan bahwa kedua pelaku terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan antar provinsi di Indonesia. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian untuk membongkar sindikatnya,” kata Nico.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)