Ikram Abdul Haris menyampaikan bahwa tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan tanah milik badan hukum NU di wilayah Sumbar. “Kami berharap kerjasama ini dapat memperlancar proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Acara penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang dan berjalan dengan lancar. Ikram juga berharap agar perjanjian tersebut dapat memberikan dampak positif dalam pensertifikatan tanah wakaf di Sumbar. (rdr/ant)

















