Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nugraha, menjelaskan bahwa sanksi telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu pengemis berinisial J diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sementara pengemis lainnya, berinisial P, dikirim ke Dinas Sosial karena sering terjaring penertiban namun tidak pernah jera.
Dua badut yang terjaring, berinisial A dan D, dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu. Sebelumnya, keduanya telah diberikan teguran I, II, dan III.
Adhitya berharap sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. “Kami mengimbau mereka untuk beralih ke tempat wisata atau lokasi yang lebih aman, di mana mereka bisa tetap mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Adhitya. (rdr/ant)

















