KOTA SOLOK

Satpol PP Kota Solok Tertibkan Gelandangan, Pengemis, dan Badut di Lampu Lalu Lintas

1
×

Satpol PP Kota Solok Tertibkan Gelandangan, Pengemis, dan Badut di Lampu Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Solok saat menertibkan gepeng dan badut di kawasan lampu lalu lintas daerah Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), serta badut yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas di daerah setempat. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka yang mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, mengatakan bahwa aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan baik bagi mereka yang terlibat maupun pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya dan gangguan terhadap arus lalu lintas. Kami mengamankan dua orang badut dan dua orang pengemis yang terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan Pandan,” kata Fera di Solok, Minggu (17/2/2025).

Menurut Fera, aktivitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial), khususnya Pasal 38 yang melarang kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, atau gelandangan di fasilitas umum.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nugraha, menjelaskan bahwa sanksi telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu pengemis berinisial J diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sementara pengemis lainnya, berinisial P, dikirim ke Dinas Sosial karena sering terjaring penertiban namun tidak pernah jera.

Dua badut yang terjaring, berinisial A dan D, dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu. Sebelumnya, keduanya telah diberikan teguran I, II, dan III.

Adhitya berharap sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. “Kami mengimbau mereka untuk beralih ke tempat wisata atau lokasi yang lebih aman, di mana mereka bisa tetap mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Adhitya. (rdr/ant)