Terkait MinyaKita, Kemendag telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satgas pangan untuk memastikan minyak goreng rakyat ini dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Kemendag juga meminta pasar-pasar rakyat dan pemerintah daerah untuk memasang spanduk yang menginformasikan harga HET dan mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran harga kepada aparat atau satgas pangan.
Kemendag juga berkolaborasi dengan BUMN Pangan untuk memperlancar distribusi MinyaKita, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh distributor swasta. “Kami juga meminta Bulog dan ID Food untuk menggelar operasi pasar dan menyediakan MinyaKita di pasar rakyat,” ujar Tommy.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada minggu kedua Februari 2025 menunjukkan harga rata-rata nasional minyak goreng premium mencapai Rp21.545 per liter, minyak goreng curah Rp17.620 per liter, dan MinyaKita Rp17.411 per liter. Kenaikan harga minyak goreng tercatat sebesar 46,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kenaikan sebesar 0,48 persen pada minggu kedua Februari 2025 dibandingkan Januari 2025. Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mencapai Rp60.000 per liter. (rdr/ant)

















