Untuk memastikan hak siswa atas ijazah mereka dipenuhi tanpa syarat apapun, Ombudsman Sumbar kini melakukan pengawasan intensif. Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah untuk mendata ulang siswa yang belum mengambil ijazah dan mengumumkan hal tersebut melalui website dan media sosial sekolah.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk menghubungi siswa agar ijazah dapat segera diserahkan. “Ke depan, kami membutuhkan solusi menyeluruh,” tegas Adel.
Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai hal ini. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun, dan sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737. (rdr/ant)

















