Menurut Nusron, pemberian SHGB adalah solusi tripartit antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Muara Angke.
Pemprov DKI tetap memiliki aset tanah sedangkan warga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. “Ini merupakan solusi terbaik,” ucapnya.
Artinya, Pemprov mempunyai keinginan baik dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan kemudian dilegitimasi BPN.
Nusron mengatakan Pemprov DKI akhirnya menyetujui agar warga Kampung Nelayan Muara Angke bisa mendapat SHGB.
Dengan catatan kepemilikan lahan seluas 9,72 hektare itu tetap dimiliki oleh Pemprov DKI. (rdr/atr-bpn)

















