JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tempat tinggalnya.
Ini setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan SHGB tersebut, Minggu (16/2/2025).
Menteri mengatakan pemberian sertifikat ini dilakukan agar warga Kampung Nelayan Muara Angke mendapatkan kepastian hukum.
Menurut dia, selama bertahun-tahun warga setempat tidak memiliki kepastian hukum atas lahan tempat tinggalnya.
“Dulu tanah ini merupakan kawasan pelabuhan ikan yang HPL-nya milik Pemprov DKI,” ujarnya.
Kemudian diokupasi masyarakat sejak 1970-an dan ditempati selama bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki dasar sertifikat hak.

















