JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengambil langkah strategis dengan meresmikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang secara khusus akan melayani kebutuhan hukum masyarakat perantau Minang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Peresmian struktur kepengurusan LBH IKM Jakarta ini dilaksanakan pada Sabtu (15/2/2025) malam.
“Pembentukan lembaga bantuan hukum ini merupakan inisiatif yang diambil untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Minang yang tengah merantau di Ibu Kota,” kata Wakil Ketua DPW IKM Jakarta, H Yusrizal Sutan Makmur.
LBH IKM Jakarta yang beroperasi sebagai unit di bawah naungan Biro Hukum DPW IKM DKI Jakarta, katanya, memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaan tugasnya.
Pertama, LBH IKM berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada perantau Minang yang menghadapi permasalahan hukum.
Kedua, lembaga ini akan secara aktif mengajak para advokat dan pengacara berdarah Minang untuk berkontribusi dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga Minang.
Ketiga, LBH IKM akan fokus pada upaya edukasi dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek-aspek hukum kepada masyarakat perantau Minang.

















