JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
Pelunasan itu dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, jemaah haji hanya perlu membayar selisihnya saat pelunasan nanti.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Keppres ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut adalah besaran Bipih jemaah haji berdasarkan embarkasi:
– Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
– Embarkasi Medan: Rp47.976.531
– Embarkasi Batam: Rp54.331.751
– Embarkasi Padang: Rp51.781.751
– Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
– Embarkasi Solo: Rp55.478.501
– Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
– Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
– Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
– Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
– Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
– Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

















