Keputusan ini muncul di tengah upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Menjawab pertanyaan terkait hal tersebut, Hasan menegaskan bahwa justru program retreat ini merupakan langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kemendagri wajib memberikan pelatihan bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu.
Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan.
“Saat ini, kita melakukan pendekatan yang lebih efisien melalui kerja sama, yang tidak hanya menghemat biaya tetapi juga waktu.”
“Jika ada yang mempertanyakan efisiensi program ini, justru ini adalah pelaksanaan amanat undang-undang yang dilakukan dengan sangat efisien,” tutup Hasan. (rdr/pco)

















