Di dalam vidio tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang. “Terduga Y membagikan dan membuat postingan di grup WhatsApp “Sikumbang” yang diunggah pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
“Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna biru dongker, satu simcard Telkomsel dan sebuah memory card merk sandisk 64GB warna hitam,” ujar Kompol Arie.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus menyebut, kepada tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. “Iya betul, terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan,” ungkapnya. (*)

















