Tuntutan hukuman mati juga pernah dijatuhkan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada September 2024 terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Padang.
Yuni menambahkan bahwa banyaknya tuntutan hukuman mati ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Sumbar sangatlah masif. “Banyaknya tuntutan mati ini menjadi indikasi bahwa pengedar narkoba cukup banyak. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena merekalah yang membawa narkoba ke generasi muda kita,” ujar Yuni.
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, menambahkan bahwa tuntutan tinggi dari Jaksa adalah bukti komitmen pihaknya dalam memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami tidak main-main dalam perkara narkoba, karena hal ini berkaitan dengan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyoroti posisi geografis Sumbar yang merupakan jalur perlintasan dari Sumatra Utara, Riau, dan Bengkulu, yang turut membuat provinsi ini rawan terhadap peredaran narkoba.
Namun demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan atau aparat penegak hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita,” tegas Sugeng. (rdr/ant)

















