LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman melakukan penyegelan terhadap 3,5 hektare lahan yang dirambah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Suslilo, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan yang dilindungi undang-undang tersebut. “Penyegelan dilakukan di dua titik, yaitu satu titik seluas 1,3 hektare dan satu titik lainnya seluas 2,2 hektare, totalnya mencapai 3,5 hektare,” jelas Edi, Kamis.
Penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya perambahan hutan untuk lahan pertanian di kawasan Suaka Margasatwa Malampah. Setelah melakukan pengecekan di lokasi yang terkoordinasi, BKSDA menemukan bahwa lahan tersebut berada di kawasan yang dilindungi dan langsung melakukan penyegelan.
Edi menambahkan bahwa operasi penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari masyarakat atau pelaku yang terlibat. “Pelaku kabur begitu kami tiba di lokasi, dan saat ini kami sedang melacak siapa pelaku yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan observasi di lapangan, diketahui bahwa lahan yang dirambah baru saja dibuka sekitar satu minggu lalu, dan diduga akan digunakan untuk menanam Nilam, karena ditemukan bibit Nilam di lokasi tersebut.
Pihak BKSDA terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan yang semakin meluas di kawasan Suaka Margasatwa Malampah. Edi juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan tersebut karena Pasaman merupakan daerah rawan bencana alam. “Jika hutan-hutan terus ditebangi, dampaknya bisa sangat besar terhadap bencana longsor dan banjir,” kata Edi.
Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang memiliki luas 39.000 hektare yang membentang di beberapa kecamatan, termasuk Lurah Berangin, Bonjol, Simpati, Tigo Nagari, dan Talu di Pasaman Barat.
Edi menegaskan bahwa aktivitas perambahan hutan di kawasan ini sangat menjadi perhatian BKSDA, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan. “Kami intensifkan pengawasan agar pelaku jera dan tidak ada yang berani merambah lagi,” tegasnya.
Pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990, dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 11 tahun. “Semua kehidupan hayati di kawasan ini dilindungi undang-undang, dan bagi yang melanggar akan ditindak sesuai hukum,” pungkas Edi. (rdr/ant)






