Junaidi juga mengungkapkan bahwa Lapas Padang telah mengusulkan pemindahan ketiga narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dan kini menunggu persetujuan.
“Sebelum persetujuan keluar, kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap mereka,” tambahnya.
Saat ini, sekitar 60 persen dari 901 penghuni Lapas Padang terjerat kasus narkoba. Namun, tidak semua dari mereka berstatus sebagai bandar atau pengedar; sebagian besar adalah penyalahguna narkoba.
Untuk menangani hal ini, Lapas Padang memiliki program pembinaan untuk membantu narapidana penyalahguna narkoba agar bisa pulih, bertobat, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Beberapa program pembinaan yang diterapkan antara lain program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta pembinaan rohani melalui program pesantren. (rdr/ant)

















