PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Sumatera Barat, saat ini mengawasi ketat tiga narapidana bandar narkoba dengan kategori berisiko tinggi.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap ketiga narapidana tersebut lebih intensif dibandingkan dengan narapidana lainnya.
“Pola pengawasan yang kami terapkan pada mereka lebih ketat untuk mencegah mereka membangun jaringan atau mempengaruhi narapidana lain.”
“Serta untuk menghindari tindakan negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam penjara,” kata Junaidi, Kamis.
Ketiga narapidana tersebut, yakni IS dan F yang divonis penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta FM yang dihukum 5 tahun ditambah 7 tahun atas kasus pengedaran narkoba.
Setiap aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh petugas keamanan, termasuk ketika berada di blok hunian.
Junaidi juga mengungkapkan bahwa Lapas Padang telah mengusulkan pemindahan ketiga narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dan kini menunggu persetujuan.
“Sebelum persetujuan keluar, kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap mereka,” tambahnya.
Saat ini, sekitar 60 persen dari 901 penghuni Lapas Padang terjerat kasus narkoba. Namun, tidak semua dari mereka berstatus sebagai bandar atau pengedar; sebagian besar adalah penyalahguna narkoba.
Untuk menangani hal ini, Lapas Padang memiliki program pembinaan untuk membantu narapidana penyalahguna narkoba agar bisa pulih, bertobat, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Beberapa program pembinaan yang diterapkan antara lain program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta pembinaan rohani melalui program pesantren. (rdr/ant)






